Kamis, 20 Oktober 2011

Pendahuluan A. Wilayah Polongbangkeng Polongbangkeng adalah sebuah wilayah dibawah Pemerintahan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan. Jarak dari ibu kota provinsi atau kota Makassar diperkirakan menempuh perjalanan kurang lebih 2 jam atau sekitar 50 km. Bila melihat latar historis, wilayah Polongbangkeng merupakan wilayah kesatuan adat yakni terdiri dari empat kesatuan adat; Bajeng, Malewang, Pangkalang, dan Lassang. Pembentukan Polongbangkeng diperkirakan pada tahun 1816, dimana pada waktu Inggris meninggalkan Hindia Belanda. Pada waktu itu daerah Polongbangkeng terdiri dari Malewang, Moncongkomba, Bontokadatto, Lassang dan Lantang serta daerah dai gaukang perkampungan yakni Pattalassang, Sompu, Bilacaddi, Pasoleang, Salaka, Sabintang, Tamasongo, Sambila, Sayowang dan anaauang. Dari beberapa daerah ini polongbangkeng dipimpin oleh Tumalompona Polongbangkeng yakni Daeng Manompo. Bila melihat latar geografis, Polongbangkeng merupakan wilayah agraris dengan sebagian besar lahannya cocok untuk menanami berbagai tanaman. Wilayah Polongbangkeng merupakan wilayah perbukitan dan gunung-gunung yang relatif rendah. Beberapa tanaman yang dapat dan cocok ditanami di wilayah ini antara lain jagung, padi, kelapa sawit, gula dan sebagainya. Salah satu komoditi yang diunggulkan sekitar tahun 1980-an dan cukup berkembang yakni tanaman gula. Ketika itu, tanah-tanah yang ada hanya ditanami padi dan jagung oleh masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Perkembangan yang dapat terlihat dari tanaman gula yakni pendirian sebuah pabrik pengolahan gula di Polongbangkeng, tepatnya di Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar. B. Sejarah Berdirinya Pabrik Gula Takalar Dibentuk berdasarkan PP No. 19/1996, PT perkebunan Nusantara XIV adalah satu dari sekian Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang agribisnis. PTPN XIV merupakan penggabungan kebun-kebun proyek pengembangan PTP Sulawesi. Maluku dan NTT yaitu eks PTPVII, PTP XXVIII, PTP XXXII dan PT Bina Mulia Ternak . PTPN XIV memiliki 18 unit perkebunan dan 25 unit pabrik pengolahan dengan komoditi kelapa sawit, kelapa hiprida, kelapa nias , kopi, gula, pala, pada area konsesi seluas 55.425,25 ha. Khusus komoditi gula PTPN XIV kini mengelolah tiga pabrik gula yaitu PG Camming dan PG Araso di kabupaten bone dan PG takalar di kabupaten takalar dengan total area seluas 14.312 ha.dalam setrahun ketiga pabrik ini memproduksi 36.000 ton ataau memasok 1,33% komsumsi gula nasional yang mencapai 2, 7 juta ton. Pabrik Gula (PG) Takalar PTPN XIV beroperasi di Polongbangkeng sejak tahun 1982. Sebelumnya beropersi dengan nama PTP XXIV-XXV. PG Takalar PTPN XIV adalah peralihan dari PT Madu baru, yaitu sebuah perusahaan Hamengkubuwono yang sebelumnya telah berdiri dan membebaskan sebagian tanah petani sejak tahun 1978. Namun pada tahun 1980 PT Madu Baru mundur dari rencana pengolahan perkebunan tebu setelah terjerat kasus penyelewengan dana pembebasan tanah , sehingga digantikan oleh PTPN XIV berdasarkan SK Bupati Takalar tahun 1980. c. Metode Penelitian Prosedur yang digunakan dalam penelitian pabrik gula Takalar di desa Pa’rappunganta kecamatan Polongbangkeng Utara kabupaten Takalar ialah metode penelitian sejarah. Pengumpulan sumber diawali dengan studi pustaka, kemudian ditelusuri lebih lanjut pada beberapa dokumen pemerintah yang telah diterbitkan. Lebih lanjut diadakan pula pengamatan langsung terhadap obyek penelitian dan wawancara dengan beberapa pelaku sejarah di kecamatan Polongbangkeng Utara (desa Pa’rampunganta dan PTPN sendiri). Selanjutnya bahan sumber diseleksi dan dianalisis sesuai dengan subyek penelitian. Terakhir, data tersebut diramu sedemikian rupa sehingga menghasilkan cerita sejarah yang imajinatif dan kritis sehingga peristiwa masa lalu terkesan ”hidup” kembali dalam ruang historiografi. Pembahasan A. Perekonomian Polongbangkeng Polongbangkeng dahulu hingga sekarang adalah wilayah yang strategis dari segi tanaman yaitu sangat cocok untuk ditanami berbagai jenis komoditi, diantaranya Padi, kelapa sawit, Jagung, Tapioka, dan Tebu. Di daerah ini, komoditi padi dan jagung lebih duluan ada untuk dikembangkan oleh masyarakat setempat. Barulah terhitung tahun 80-an tebu menjadi komoditi unggulan di Polongbangkeng untuk dikembangkan. Sekitar puluhan bahkan ratusan hektar lahan untuk padi dan jagung kemudian diganti dengan menanami tebu. Bagi masyarakat Polongbangkeng, tebu merupakan satu-satunya yang diharapkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup mereka. Kebutuhan itu diantaranya biaya makan sehari-hari, biaya sekolah, dan yang lebih penting untuk biaya mendirikan tempat tinggal mereka. Dengan melihat perkebunan tebu yang cukup berhasil, kemudian oleh pemerintah membangun sebuah pabrik gula di Takalar tepatnya di Polongbangkeng Utara. Pabrik ini dikelola oleh BUMN yang dikontrak oleh PTPN XIV (Persero) Pabrik Gula Takalar. Sementara karyawan yang bekerja di pabrik tersebut sebahagian besar berasal dari warga setempat. Akan tetapi, menurut tokoh masyarakat yang kami wawancarai mengatakan bahwa dulunya ada masyarakat yang tidak mau kerja di pabrik itu dengan alasan gengsi Karena gajinya yang sedikit disebutkan sekitar Rp.75. Sementara perkembangan pabrik ini cukup besar, mulai dari produksi hingga keuntungan yang diperoleh dari adanya tebu tersebut. Ketika itu, lagi-lagi menurut tokoh masyarakat menyatakan bahwa sekitar tahun 1981, produksi gula di Pabrik itu meningkat. Menurutnya dua Gudang dengan ukuran 100 x 60 meter dipenuhi oleh karung gula, bahkan kantor pun dijadikan tempat penyimpanan gula. Tetapi, sebelumnya berkaitan dengan lahan tebu yang digarap oleh pabrik gula yang sebelumnya digarap warga sebab lahan ini menurutnya merupakan milik Negara kemudian dikontrak oleh pihak pabrik. B. Kepemilikan Lahan/Tanah Reaksi petani atas pembangunan pabrik telah menunjukkan penolakan sejak PT. Madu Baru berdiri. Tidak adanya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat oleh dikeluarkannya izin sepihak pembagunan pabrik serta penetapan ganti rugi yang sangat tak sebangding yaitu 10/m2, adalah alasan penolakan petani. Bahkan pembebasan lahan berjalan penuh dengan manipulasi dan intimidasi. Pengrusakan dan pengambilan tanah secara paksa, pemukulan, penangkapan atas tuduhan kriminal, penembakan dan bahkan pembunuhan. Sebagai contoh pada November 1978 Lewa Dg. Rowa, seorang petani ditemukan tewas dengan kaki tergantung. Yang kasusnya tak pernah dusut sampai hari ini. Setelah peralihan PT Madu Baru ke PTPN XIV intimidasi masih terus berlanjut untuk mempercepat penguasaan lahan petani. Bahkan diperparah dengan mencap warga yang menolak pembebasan lahan sebagai PKI. Adalah makar setiap tindakan yang tak sejalan atas kebijakan pemerintah. Ini adalah pola standar di masa itu yang digunakan Negara untuk mematahkan perlawanan. Karaeng atau golongan keturunan bangsawan turut berperan dalam upaya pembebasan lahan. Di tengah masyarakat kelompok ini memiliki posisi dan wewenang lebih tiggi bahkan menempati jabatan dalam sruktur pemerintahan. Selain informan mereka juga mengelabui dan merepresi setiap bentuk penolakan petani. Atas SK Bupati Takalar tahun 1980 izin HGU diterbitkan selama 25 tahun bagi beropersinya pabri gula PTPN XIV . ditipu oleh status tanah dan jani bahwa petani akan kembali setelah masa HGU berakhir membuat warga terpaksa menandatangani perjanjian dab menerimah pembayaran ganti rugi atas tanah . ditambah posisi warga yang tersudutkan oleh intimidasi. Meski begitu sejumlah petani tak sedikit pun pernah mendapatkan ganti rugi. Lebih dari 6500 m² lahan dikuasai pabrik gula PTPN XIV , 4000 m² lahan tersebar di 12 desa di dua kecamatan yaitu Polongbangkeng Utara dan Polonbangkeng Selatan Kabupaten Takalar 2500 m² lahan tersebar di Gowa dan Jeneponto. Penguasaan lahan secara besar-besaran oleh korporasi Negara ini adalah penghilangan sumber kehidupan petani. MengeMengenai perjanjian 25 tahun yang selama inl


Pendahuluan
A.    Wilayah Polongbangkeng
                  Polongbangkeng adalah sebuah wilayah dibawah Pemerintahan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan. Jarak dari ibu kota provinsi atau kota Makassar diperkirakan menempuh perjalanan kurang lebih 2 jam atau sekitar 50 km. Bila melihat latar historis, wilayah Polongbangkeng merupakan wilayah kesatuan adat yakni terdiri dari empat kesatuan adat; Bajeng, Malewang, Pangkalang, dan Lassang. Pembentukan Polongbangkeng diperkirakan pada tahun 1816, dimana pada waktu Inggris meninggalkan Hindia Belanda. Pada waktu itu daerah Polongbangkeng terdiri dari Malewang, Moncongkomba, Bontokadatto, Lassang dan Lantang serta daerah dai gaukang perkampungan yakni Pattalassang, Sompu, Bilacaddi, Pasoleang, Salaka, Sabintang, Tamasongo, Sambila, Sayowang dan anaauang. Dari beberapa daerah ini polongbangkeng dipimpin oleh Tumalompona Polongbangkeng yakni Daeng Manompo.
                  Bila melihat latar geografis, Polongbangkeng merupakan wilayah agraris dengan sebagian besar lahannya cocok untuk menanami berbagai tanaman. Wilayah Polongbangkeng merupakan wilayah perbukitan dan gunung-gunung yang relatif rendah. Beberapa tanaman yang dapat dan cocok ditanami di wilayah ini antara lain jagung, padi, kelapa sawit, gula dan sebagainya. Salah satu komoditi yang diunggulkan sekitar tahun 1980-an dan cukup berkembang yakni tanaman gula. Ketika itu, tanah-tanah yang ada hanya ditanami padi dan jagung oleh masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Perkembangan yang dapat terlihat dari tanaman gula yakni pendirian sebuah pabrik pengolahan gula di Polongbangkeng, tepatnya di Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.

B.     Sejarah Berdirinya Pabrik Gula Takalar
Dibentuk berdasarkan  PP No. 19/1996, PT perkebunan Nusantara XIV adalah satu dari sekian Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang agribisnis. PTPN XIV merupakan penggabungan kebun-kebun proyek pengembangan PTP Sulawesi. Maluku dan NTT yaitu eks PTPVII, PTP XXVIII, PTP XXXII dan PT Bina Mulia Ternak . PTPN XIV memiliki 18 unit perkebunan dan 25 unit pabrik pengolahan dengan komoditi kelapa sawit, kelapa hiprida, kelapa nias , kopi, gula, pala, pada area konsesi seluas 55.425,25 ha. Khusus komoditi gula PTPN XIV kini mengelolah tiga pabrik gula yaitu PG Camming dan PG Araso di kabupaten bone dan PG takalar di kabupaten takalar dengan total area seluas 14.312 ha.dalam setrahun ketiga pabrik ini memproduksi 36.000 ton ataau memasok 1,33% komsumsi gula nasional yang mencapai 2, 7 juta ton.
Pabrik Gula (PG) Takalar PTPN XIV beroperasi di Polongbangkeng sejak tahun 1982. Sebelumnya beropersi dengan nama PTP XXIV-XXV. PG Takalar PTPN XIV adalah peralihan dari PT  Madu  baru, yaitu sebuah perusahaan Hamengkubuwono yang sebelumnya telah berdiri dan membebaskan sebagian tanah petani sejak tahun 1978. Namun pada tahun 1980 PT Madu Baru mundur dari rencana pengolahan perkebunan tebu setelah terjerat kasus penyelewengan dana pembebasan tanah , sehingga digantikan oleh PTPN XIV berdasarkan SK Bupati Takalar tahun 1980.

c.       Metode Penelitian
Prosedur yang digunakan dalam penelitian pabrik gula Takalar di desa Pa’rappunganta kecamatan Polongbangkeng Utara kabupaten Takalar ialah metode penelitian sejarah. Pengumpulan sumber diawali dengan studi pustaka, kemudian ditelusuri lebih lanjut pada beberapa dokumen pemerintah yang telah diterbitkan. Lebih lanjut diadakan pula pengamatan langsung terhadap obyek penelitian dan wawancara dengan beberapa pelaku sejarah di kecamatan Polongbangkeng Utara (desa Pa’rampunganta dan PTPN sendiri). Selanjutnya bahan sumber diseleksi dan dianalisis sesuai dengan subyek penelitian. Terakhir, data tersebut diramu sedemikian rupa sehingga menghasilkan cerita sejarah yang imajinatif dan kritis sehingga peristiwa masa lalu terkesan ”hidup” kembali dalam ruang historiografi.










Pembahasan
A.       Perekonomian Polongbangkeng
            Polongbangkeng dahulu hingga sekarang adalah wilayah yang strategis dari segi  tanaman yaitu sangat cocok untuk ditanami berbagai jenis komoditi, diantaranya Padi, kelapa sawit, Jagung, Tapioka, dan Tebu. Di daerah ini, komoditi padi dan jagung lebih duluan ada untuk dikembangkan oleh masyarakat setempat. Barulah terhitung tahun 80-an tebu menjadi komoditi unggulan di Polongbangkeng untuk dikembangkan. Sekitar puluhan bahkan ratusan hektar lahan untuk padi dan jagung kemudian diganti dengan menanami tebu.
            Bagi masyarakat Polongbangkeng, tebu merupakan satu-satunya yang diharapkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup mereka. Kebutuhan itu diantaranya biaya makan sehari-hari, biaya sekolah, dan yang lebih penting untuk biaya mendirikan tempat tinggal mereka.
            Dengan melihat perkebunan tebu yang cukup berhasil, kemudian oleh pemerintah membangun sebuah pabrik gula di Takalar tepatnya di Polongbangkeng Utara. Pabrik ini dikelola oleh BUMN yang dikontrak oleh PTPN XIV (Persero) Pabrik Gula Takalar. Sementara karyawan yang bekerja di pabrik tersebut sebahagian besar berasal dari warga setempat. Akan tetapi, menurut tokoh masyarakat yang kami wawancarai mengatakan bahwa dulunya ada masyarakat yang tidak mau kerja di pabrik itu dengan alasan gengsi Karena gajinya yang sedikit disebutkan sekitar Rp.75.
            Sementara perkembangan pabrik ini cukup besar, mulai dari produksi hingga keuntungan yang diperoleh dari adanya tebu tersebut. Ketika itu, lagi-lagi menurut tokoh masyarakat  menyatakan bahwa sekitar tahun 1981, produksi gula di Pabrik itu meningkat. Menurutnya dua Gudang dengan ukuran 100 x 60 meter dipenuhi oleh karung gula, bahkan kantor pun dijadikan tempat penyimpanan gula.
                  Tetapi, sebelumnya berkaitan dengan lahan tebu yang digarap oleh pabrik gula yang sebelumnya digarap warga sebab lahan ini menurutnya merupakan milik Negara kemudian dikontrak oleh pihak pabrik.




B.        Kepemilikan Lahan/Tanah
                  Reaksi petani atas pembangunan pabrik telah menunjukkan penolakan sejak PT. Madu Baru berdiri. Tidak adanya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat oleh dikeluarkannya izin sepihak pembagunan pabrik serta penetapan ganti rugi yang sangat tak sebangding yaitu 10/m2, adalah alasan penolakan petani. Bahkan pembebasan lahan berjalan penuh dengan manipulasi dan intimidasi. Pengrusakan dan pengambilan tanah secara paksa, pemukulan, penangkapan atas tuduhan kriminal, penembakan dan bahkan pembunuhan. Sebagai contoh pada November 1978 Lewa Dg. Rowa, seorang petani ditemukan tewas dengan kaki tergantung. Yang kasusnya tak pernah dusut sampai hari ini. Setelah peralihan PT Madu  Baru ke PTPN XIV intimidasi masih terus berlanjut untuk mempercepat penguasaan lahan petani.  Bahkan diperparah dengan mencap warga yang menolak pembebasan lahan sebagai PKI. Adalah makar setiap tindakan yang tak sejalan atas kebijakan pemerintah. Ini adalah pola standar di masa itu yang digunakan Negara untuk mematahkan perlawanan.
                  Karaeng atau golongan keturunan bangsawan turut berperan dalam upaya pembebasan lahan. Di tengah masyarakat kelompok ini memiliki posisi dan wewenang lebih tiggi bahkan menempati jabatan  dalam sruktur pemerintahan. Selain informan mereka juga mengelabui dan merepresi setiap bentuk penolakan petani. Atas SK Bupati Takalar tahun 1980 izin HGU diterbitkan selama 25 tahun bagi beropersinya pabri gula PTPN XIV . ditipu oleh status tanah dan jani bahwa petani akan kembali setelah masa HGU berakhir membuat warga terpaksa menandatangani perjanjian  dab menerimah pembayaran ganti rugi atas tanah . ditambah posisi warga yang tersudutkan oleh intimidasi. Meski begitu sejumlah petani tak sedikit pun pernah mendapatkan ganti rugi. Lebih dari 6500 m² lahan dikuasai pabrik gula PTPN XIV , 4000 m² lahan tersebar di 12 desa di dua  kecamatan yaitu Polongbangkeng Utara dan Polonbangkeng Selatan Kabupaten Takalar 2500 m² lahan tersebar di Gowa dan Jeneponto. Penguasaan lahan secara besar-besaran oleh korporasi Negara ini adalah penghilangan sumber kehidupan petani.
                  Mengenai kepemilikan tanah, selanjutnya menuai banyak masalah. Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa hal ini dapat dikaitkan dengan posisi atau kedudukan seorang Karaeng di wilayah Polongbangkeng. Salah satu warga mengutarakan bahwa dahulunya lahan tersebut sepenuhnya dimiliki oleh seorang Karaeng dengan posisinya sebagai penguasa saat itu. Saat itu Karaeng tersebut menjualnya kepada pihak Belanda untuk di olah menjadi lahan perkebunan dengan harga tak diketahui. Nah, sekarang menjadi perbincangan berbagai kalangan, bahwa lahan tersebut ada yang mengatakan adalah milik pemerintah. Hanya saja masyarakat setempat memanfaatkan untuk diolah sebagai lahan pertanian. Menurut salah satu pemerintah setempat ( Nurdin Tula S. Sos) Kepala Desa Pa’rappunganta, bahwa sebenarnya masyarakat dengan dalihnya menganggap bahwa tanah itu milik mereka, karena mereka telah mengolahnya puluhan tahun lamanya itu salah. Tanah tersebut adalah milik Pemerintah, hanya saja ada sebuah peraturan atau ketentuan yang telah ditetapkan, seperti ketika tanah itu dikelola oleh masyarakat selama 3 tahun, maka tanah itu miliknya. Namun, jika dalam waktu 3 tahun sipengolah meninggalkan lahan tersebut maka tanah itu milik pemerintah. Mengenai perjanjian 25 tahun yang selama ini dipermasalakan masyarakat itu hanya merupakan kesalah pahaman sebab tanah itu disewa dalam jangkah 25 tahun setelah 25 tahun tanah itu kembali ke Negara bukan ke masyrakat.
                  Lebih lanjut lagi, dengan kontrak 25 tahun oleh PG Takalar, maka masyarakat kembali menegaskan bahwa kontrak itu jika telah mencapai batas waktunya maka dikembalikan kepada masyarakat. Namun, lebih jauh ke belakang tanah itu menjadi persengkataan karena kesalahpahaman. Bukti pembebasan lahan pun menjadi tanda tanya besar. Oleh tokoh masyarakat setempat, menyatakan bahwa bukti pembebasan lahan itu ada, namun kalau masyarakat membandingkan jumlah pembebasan dahulu dengan sekarang itu mustahil. Karena dahulu uang masih susah didapatkan, sekiranya Rp.1 berbanding Rp 100.000,-. Nah kalau masyarakat setempat melihat bahwa pembebasan lahan tidak sepantas dengan jumlahnya maka yang timbul adalah masalah.









gambar

Foto(365).jpg
            (Gambar 1). Wawancara dengan Kepala Desa.

Foto(403).jpg

3 komentar:

  1. assalamualaikum saya mau nanya. apakah ada perumahan yang dibangun oleh pengelolah pabrik yang dikhususkan untuk karyawan saja?

    BalasHapus
  2. Casino at Kansas Speedway - Mississippi - KT-TV
    Experience 상주 출장안마 a memorable weekend 공주 출장안마 of action and excitement 강원도 출장안마 at 상주 출장안마 Casino at Kansas Speedway. Find details for Casino 청주 출장샵 at Kansas Speedway in Mississippi.Dec 9, 2021

    BalasHapus